
Di tengah berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan nasional, satu aktor penting kerap luput dari sorotan yakni pengawas madrasah. Padahal, dalam struktur pendidikan Islam, pengawas merupakan “ujung tombak” yang langsung bersentuhan dengan kualitas proses belajar-mengajar di madrasah. Buku Ujung Tombak Pendidikan yang Terlupakan (Peran Pengawas Madrasah Aliyah di Bali, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta) karya tim peneliti Pendidikan Agama dan Keagamaan Balai Litbang Agama Semarang hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.
Buku ini mengkaji peran pengawas madrasah aliyah di tiga wilayah dengan karakteristik berbeda. Jawa Timur mewakili wilayah dengan jumlah madrasah tinggi, sementara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali mewakili wilayah dengan jumlah madrasah rendah. Perbedaan konteks wilayah ini penting karena memengaruhi beban kerja, strategi supervisi, serta pola relasi antara pengawas, guru, dan madrasah.
Secara normatif, pengawas madrasah memiliki dua tugas pokok yakni supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik berfokus pada kualitas pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Sementara itu, supervisi manajerial menyentuh aspek tata kelola madrasah, seperti administrasi, kepemimpinan, dan pengembangan kelembagaan.
Dalam praktiknya, supervisi akademik biasanya diawali dengan penyusunan program, pemantauan, dan pembinaan. Namun, buku ini menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman dalam cara pengawas menyusun program. Ada pengawas yang merancang program secara rinci dan sistematis, tetapi ada pula yang membuatnya secara garis besar. Salah satu aktivitas utama dalam supervisi akademik adalah pemeriksaan perangkat pembelajaran guru, yang umumnya dilakukan pada awal semester.
Menariknya, buku ini menemukan adanya perbedaan standar perlakuan pengawas terhadap guru. Guru yang berstatus PNS dan telah bersertifikasi cenderung mendapat tuntutan lebih tinggi dibanding guru non-PNS dan non-sertifikasi. Untuk kelompok kedua ini, standar yang diberlakukan sering kali sekadar “yang penting dokumennya ada”. Fenomena ini menunjukkan adanya praktik supervisi yang belum sepenuhnya berlandaskan prinsip kesetaraan dan peningkatan mutu secara menyeluruh.
Strategi Bertahan di Tengah Keterbatasan
Menyadari keterbatasan waktu, jumlah madrasah binaan, serta kompleksitas tugas, pengawas mengembangkan berbagai strategi untuk tetap menjalankan perannya. Buku ini mencatat lima strategi utama diantaranya inklusi, kolaborasi, pemanfaatan organisasi, pembentukan medium, dan pemanfaatan teknologi.
Strategi inklusi berarti memberikan perlakuan berbeda kepada guru dan madrasah berdasarkan status mereka. Madrasah negeri serta guru PNS dan bersertifikasi dituntut dengan standar lebih tinggi dibanding madrasah swasta dan guru non-PNS. Kolaborasi dilakukan melalui kerja sama antarpengawas dengan latar belakang keahlian yang berbeda, sehingga saling melengkapi dalam proses pembinaan.
Selain itu, pengawas memanfaatkan organisasi seperti MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKMA (Kelompok Kerja Madrasah Aliyah) sebagai sarana menjangkau lebih banyak guru dalam waktu terbatas. Pembentukan medium juga menjadi strategi penting, yaitu menunjuk perwakilan guru atau kelompok tertentu yang dibina secara intensif, lalu menjadi perpanjangan tangan pengawas di madrasah masing-masing. Terakhir, pemanfaatan teknologi dilakukan melalui pembuatan aplikasi daring maupun luring untuk mempermudah proses supervisi.
Meski berbagai strategi telah diterapkan, pengawas tetap menghadapi sejumlah kendala. Hambatan internal antara lain perbedaan latar belakang pendidikan dengan guru binaan, sehingga pengawas kurang optimal membimbing mata pelajaran tertentu. Selain itu, motivasi yang rendah pada sebagian kecil pengawas juga menjadi masalah, meskipun tidak bersifat umum. Kendala lain adalah minimnya pengalaman manajerial, terutama karena banyak pengawas belum pernah menjabat sebagai kepala madrasah sebelum diangkat menjadi pengawas.
Di luar itu, terdapat pula kendala eksternal seperti keterbatasan jumlah pengawas dibanding jumlah madrasah, luasnya wilayah binaan, serta beban administratif yang tinggi. Semua faktor ini membuat peran pengawas sering kali tidak maksimal, meskipun secara struktural mereka memegang posisi strategis.
Buku ini secara tidak langsung mengingatkan bahwa pengawas madrasah seharusnya tidak hanya menjadi “pemeriksa dokumen”, melainkan agen perubahan yang mendorong peningkatan mutu pendidikan Islam. Keberadaan mereka sangat menentukan arah pembelajaran, profesionalisme guru, serta kualitas tata kelola madrasah.
Oleh karena itu, kehadiran buku Ujung Tombak Pendidikan yang Terlupakan menjadi penting sebagai rujukan akademik sekaligus refleksi kebijakan. Buku ini memperkaya khazanah tentang pengawas madrasah dan layak menjadi sumber informasi yang diperhitungkan dalam perumusan kebijakan pendidikan keagamaan. Jika pengawas benar-benar diperkuat, baik dari sisi kompetensi, kewenangan, maupun dukungan struktural, maka mereka tidak lagi menjadi aktor yang terlupakan, melainkan benar-benar ujung tombak peningkatan mutu madrasah di Indonesia.