Kearifan lokal dipahami sebagai usaha manusia dalam menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu.
Secara etimologis, istilah wisdom dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya untuk mengambil tindakan atau keputusan melalui proses penilaian atas suatu fenomena. Dalam konteks akademik, wisdom sering diartikan sebagai kearifan atau kebijaksanaan (Ridwan 2007: 27–38). Dengan demikian, kearifan lokal tidak hanya sekadar seperangkat pengetahuan tradisional, tetapi merupakan kemampuan masyarakat dalam memaknai kehidupan melalui kecerdasan budaya.
Menurut E. Tiezzi, N. Marchettini, & M. Rossini (dalam Ridwan, 2007: 27–38), kearifan lokal adalah pengetahuan eksplisit yang muncul dari perjalanan panjang suatu komunitas dan berevolusi bersama lingkungan hidupnya dalam sistem lokal yang teruji oleh pengalaman kolektif. Nilai-nilai tersebut diyakini kebenarannya dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku masyarakat sehari-hari.
Greertz (dalam Ridwan, 2007: 27–38) menyebut kearifan lokal sebagai entitas yang menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya. Di dalamnya terkandung unsur kecerdasan, kreativitas, serta pengetahuan lokal yang berperan dalam membangun peradaban masyarakat.
Kesadaran akan peran strategis kearifan lokal ini menjadi landasan penyusunan bunga rampai penelitian yang mengungkap nilai penting tradisi dan budaya lokal di masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penelitian yang dilakukan oleh Balai Litbang Agama Semarang di Banyumas, Jawa Tengah, dan Gresik, Jawa Timur, menunjukkan betapa kuat peran kearifan lokal dalam membangun dan memelihara kerukunan sosial, termasuk kerukunan umat beragama. Meskipun nilai-nilai tradisi tengah menghadapi tantangan besar akibat derasnya arus modernisasi dan globalisasi, kearifan lokal di dua wilayah tersebut masih terbukti fungsional dan relevan.
Buku bunga rampai ini tidak hanya berfungsi sebagai kajian akademik mengenai kerukunan berbasis kearifan lokal, tetapi juga sebagai dokumentasi penting atas tradisi dan budaya leluhur. Dengan merekam dan mengonstruksi kembali kearifan lokal yang ada, buku ini berkontribusi menjaga agar nilai-nilai luhur tersebut tidak tergerus oleh perubahan zaman. Di dalamnya, pembaca mendapatkan pendahuluan berupa prolog yang memberikan gambaran konseptual mengenai urgensi studi-studi budaya lokal, terutama dalam konteks penguatan harmoni sosial.
Bagian inti buku memuat tujuh tulisan utama yang merepresentasikan temuan penelitian di Banyumas dan Gresik. Tulisan-tulisan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan objek material budaya: mulai dari kearifan lokal berbasis nilai-nilai, norma, tradisi, hingga model kepemimpinan lokal yang semuanya bermuara pada terciptanya kerukunan sosial. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kerukunan bukanlah sesuatu yang hadir secara tiba-tiba, melainkan dipupuk melalui praktik budaya dan nilai-nilai yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat pemilik tradisi.
Kearifan lokal yang mampu memelihara kerukunan sosial ini merupakan modal sosial yang sangat berharga. Karena itu, ia layak dijadikan rujukan, metode, bahkan strategi dalam memperkuat perdamaian di masyarakat, baik antar-sesama warga maupun antarumat beragama. Menyadari urgensi tersebut, buku ini ditutup dengan sebuah epilog yang menawarkan konsep penguatan kerukunan melalui pemanfaatan kearifan lokal, khususnya bagi para penyuluh agama. Namun lebih jauh, rumusan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh aktor yang memiliki perhatian pada isu perdamaian dan kerukunan sosial.
Akhirnya, eksistensi kearifan lokal harus dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, pelestarian kearifan lokal tidak hanya berarti menjaga warisan budaya leluhur, tetapi juga memastikan keberlanjutan kerukunan dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Melalui penelitian, dokumentasi, serta penerapan nilai-nilainya dalam kehidupan kontemporer, kearifan lokal akan tetap menjadi sumber kebijaksanaan kolektif yang menuntun masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih beradab.