
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan serta koordinasi dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 30 Juli 2024, di Ruang Rapat Kepala Balai.
Nanang Selamet Murdiyat, selaku Kasubbag TU, menyampaikan apresiasi kepada tim dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama atas kunjungan ke Balai Litbang Agama Semarang.
“Dengan adanya acara ini, kami berharap pengelolaan perpustakaan dan BMN di Balai Litbang Agama Semarang akan meningkatkan mutu pelayanan,” kata Nanang.
Nanang menekankan betapa pentingnya para pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan perpustakaan dan BMN untuk mengikuti arahan dari tim Balitbang Diklat dengan serius.
“Saran dari tim dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki pengelolaan perpustakaan dan BMN,” jelas Nanang.
Di sisi lain, Ismail, seorang Pustakawan dari Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana tata kelola perpustakaan sudah sesuai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Untuk evaluasi ini, kami menggunakan instrumen yang harus diisi oleh pengelola perpustakaan, dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi di lingkungan Balitbang Diklat,” ujar Ismail.
Ismail juga menekankan bahwa Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah digunakan untuk melakukan penilaian secara mandiri (self-assessment).
“Penilaian ini dilakukan agar tata kelola perpustakaan menjadi lebih baik dan dapat diukur secara jelas dari tahun ke tahun,” tambah Ismail.
Mengenai Evaluasi BMN, Sri Maryati menyatakan bahwa mereka melakukan penilaian untuk melihat sejauh mana tata kelola BMN sudah sesuai dengan standar pengelolaan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Penilaian pengelolaan BMN dilakukan agar tata kelola BMN menjadi lebih baik dan terukur secara jelas,” ungkap Sri.