

Akreditasi perpustakaan bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Litbang Agama (BLA) Semarang, Nanang Slamet Murdiyat, dalam kegiatan finalisasi akreditasi perpustakaan pasca pendampingan bedah borang, di aula Balai Diklat Keagamaan Semarang, Rabu (20/8/2025).
“Akreditasi ini adalah tuntutan sekaligus tantangan. Kita tidak boleh berhenti pada kondisi perpustakaan yang ada sekarang, melainkan harus terus berbenah agar sesuai dengan kriteria penilaian,” ujarnya.
Sebelumnya, BLA Semarang telah mendapatkan pendampingan berupa bedah borang akreditasi. Dari hasil pendampingan tersebut, masih ditemukan sejumlah aspek yang perlu dilengkapi, baik dari sisi ketatausahaan, sarana prasarana, maupun pengelolaan sistem informasi perpustakaan.
Nanang mengajak seluruh pegawai agar memberikan perhatian serius terhadap kekurangan yang ada, termasuk hal-hal kecil yang kerap terlewat.
“Hal-hal yang belum terpenuhi, baik terkait pengadaan, tata kelola, maupun perbaikan fasilitas, harus kita siapkan bersama. Dengan kerja sama dan dukungan pimpinan, kita optimis bisa meraih hasil maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa proses akreditasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan publik.
“Perpustakaan merupakan salah satu layanan strategis di BLA Semarang. Karena itu, akreditasi ini menjadi penting sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bambang Agus Pamuji selaku narasumber menyampaikan bahwa borang akreditasi telah dibedah pada 14 Agustus 2025. Hasilnya menunjukkan perkembangan positif yakni nilai akreditasi mencapai 81,02.
“Angka ini masih berpotensi ditingkatkan melalui kelengkapan bukti fisik,” ujar Bambang, Pustakawan Ahli Madya dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
Bambang juga menekankan bahwa akreditasi tahun 2025 menjadi yang terakhir menggunakan borang lama.
“Mulai tahun 2026, proses akreditasi akan menggunakan model borang baru yang menuntut adanya penyesuaian lebih lanjut dari setiap lembaga pengelola perpustakaan,” tambahnya.